Seminar Nasional Kepemiluan UNDIP 2025 Bahas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Seminar Nasional Kepemiluan UNDIP 2025 diselenggarakan oleh Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP) bersama Ikatan Mahasiswa Magister Hukum (IMMIH) pada 23 Oktober 2025. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Ruang Fiat Justitia, Lantai 3, Gedung Samiadji Soerjotjaroko, S.H., Kampus FH UNDIP Tembalang. Seminar mengangkat tema “Quo Vadis Sistem Kepemiluan Indonesia: Menakar Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal”. Acara ini juga dirangkaikan dengan pelantikan Pengurus IMMIH periode 2025–2026.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum UNDIP, Dr. Aditya Yuli Sulistyawan, S.H., M.H. Seminar ini diikuti oleh mahasiswa Program Magister Hukum UNDIP angkatan 2025 serta peserta dari berbagai instansi. Peserta tersebut antara lain berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Seminar Nasional Kepemiluan UNDIP 2025 Bahas Putusan Mahkamah Konstitusi
Seminar ini membahas dinamika sistem pemilu Indonesia, khususnya implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. Para narasumber membahas desain keserentakan pemilu dari perspektif akademik, hukum, dan penyelenggaraan pemilu.
Terdapat tiga narasumber yang menyampaikan pandangan sesuai bidang keahliannya.
-
Heroik Mutaqin Pratama membahas dinamika desain pemilu serentak serta urgensi pemisahan pemilu nasional dan lokal. Materinya juga menyoroti pengajuan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 oleh Perludem ke Mahkamah Konstitusi.
-
Irfan Nur Rachman, S.H., M.H. menyampaikan gagasan mengenai desain ideal keserentakan pemilu di Indonesia. Pembahasannya menitikberatkan pada implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap desain pemilu nasional dan lokal.
-
Idham Holik, S.E., M.Si. mengulas konsekuensi putusan tersebut terhadap penyelenggaraan pemilu serentak. Materinya mencakup tantangan yang dihadapi penyelenggara pemilu setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Melalui ketiga paparan tersebut, peserta memperoleh perspektif yang beragam mengenai arah pembaruan sistem kepemiluan Indonesia. Selain itu, diskusi ini membuka ruang untuk memahami tantangan regulasi, kelembagaan, dan pelaksanaan pemilu.
Pelantikan Pengurus IMMIH Periode 2025–2026
Selain seminar nasional, kegiatan ini dirangkaikan dengan pelantikan Pengurus Ikatan Mahasiswa Magister Hukum (IMMIH) periode 2025–2026. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Program Magister Hukum FH UNDIP.
Keberadaan organisasi mahasiswa dapat mendukung komunikasi, partisipasi, dan kolaborasi di lingkungan akademik. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya memperluas wawasan tentang sistem pemilu, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan kehidupan organisasi mahasiswa.
Memperkuat Demokrasi dan Sistem Kepemiluan Indonesia
Seminar ini menegaskan pentingnya pengembangan demokrasi yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat. Sistem kepemiluan perlu terus dievaluasi dengan mempertimbangkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, penyelenggara pemilu, serta partisipasi masyarakat.
Pemisahan pemilu nasional dan lokal menjadi salah satu isu strategis dalam pembahasan desain pemilu Indonesia. Namun, penerapannya memerlukan kajian yang cermat, termasuk penyesuaian regulasi dan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.
Melalui Seminar Nasional Kepemiluan UNDIP 2025, mahasiswa diharapkan dapat memahami dinamika hukum dan demokrasi secara lebih kritis. Pada akhirnya, kegiatan ini mendorong diskusi akademik mengenai sistem pemilu yang efektif, kelembagaan yang kuat, dan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam mendukung kualitas demokrasi Indonesia.